Lembaga Peradilan di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Lembaga peradilan di Indonesia di jaman sekarang belum terlaksana secara maksimal. Adanya unsur politik tersendiri di dalamnya yang selalu menguntungkan bagi pihak elit yang memiliki ekonomi yang lebih tinggi. Masyarakat awam di Indonesia yang beum mengetahui tentang lembaga peradilan di Indonesia ini semakin tertindas oleh golongan elit yang memiliki wawasan lebih tentang lembaga peradilan di Indonesia ini. Karena ketidak-tahuan mereka membuat mereka sering dijadikan seperti kambing hitam oleh para elit. Lembaga peradilan seharusnya memiliki tugas yang mulia yaitu memutuskan segala permasalahan dengan adil dan bijaksana.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Adapun masalah yang ingin disampaikan dalam makalah ini, yaitu:
1.      Apa yang dimaksud Lembaga Peradilan?
2.      Apa saja macam-macaam Lembaga Peradilan di Indonesia?








BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Lembaga Peradilan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, lembaga yaitu badan atau organisasi yang tugasnya mengadakan penelitian atas pengembangan ilmu.
Sedangkan kata “peradilan” berasal dari akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”, “menyelesaikan”.[1] Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara peradilan dengan pengadilan.[2]
Jadi, lembaga peradilan adalah suatu badan atau organisasi yang tugasnya memutuskan suatu masalah dan melakukan penelitian tentangnya.
2.2  Macam-Macam Lembaga Peradilan di Indonesia
Di Indonesia sendiri memiliki tiga lembaga pengadilan yang tertinggi yaitu:
1.      Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) yaitu suatu lembaga pengadilan tertinggi yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pemerintah.
Mahkamah Agung tersusun dari:
·         Pimpinan, dimana pimpinan MA terdiri dari seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda yang masing-masing memimpin satu bidang khusus.
·         Hakim Anggota
·         Panitera
·         Sekretaris MA
Para hakim yang bekerja dalam lingkup MA, paling banyak berjumlah enam puluh orang.
Kekuasaan dan kewenangan MA yaitu:
v  Memberikan nasihat hukum kepada Presiden untuk pemberian dan penolakan grasi.
v  Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa.
v  Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
v  Mengadili permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
v  Memberi pertimbangan dalam bidang hukum.
v  Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. 
Adapun fungsi Mahkamah Agung, meliputi:
ü  Member peringatan, teguran, dan petunjuk baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.
ü  Melakukan pengawasan tertinggi kepada seluruh lembaga pengadilan di lingkup MA dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
ü  Mengawasi semua perbuatan para hakim di semua lingkungan pengadilan.
Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu:
                    i.            Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman di bawah MA bagi rakyat pecari keadilan. Adapun lembaga peradilan yang terdapat di dalamnya, yaitu:
o   Pengadilan Tinggi, sering disebut dengan pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi.
o   Pengadilan Negeri adalah suatu lembaga pengadilan yang mengadili pada tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana untuk semua golongan yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.
                  ii.            Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah suatu lembaga peradilan di bawah MA bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang berdasar syariat Islam. Adapun lembaga peradilan yang lain di bawah lingkup peradilan agama, yaitu:
Ø  Pengadilan Tinggi Agama merupakan suatu lembaga pengadilan di lingkungan peradilan agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Ø  Pengadilan Negeri Agama atau yang sering disebut dengan Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kota atau kabupaten.
                iii.            Peradilan Militer
Peradilan Militer merupakan lembaga peradilan di bawah MA yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Lembaga pengadilan di dalam lingkup peradilan militer yaitu:
§  Pengadilan Militer Utama merupakan badan kekuasaan kehakiman di lingkup Peradilan Militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
§  Pengadilan Militer Tinggi yaitu suatu lembaga peradilan di lingkup Peradilan Militer yang bertugas memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.
§  Pengadilan Militer adalah salah satu lembaga peradilan di bawah MA di lingkungan militer yang bertugas memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
§  Pengadilan Militer Pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran.
                iv.            Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara yaitu salah satu badan kehakiman di bawah MA yang melaksanakan kekuasaan keakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Adapun beberapa lembaga pengadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh:
¤  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan suatu badan peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat banding yang berkedudukan di ibukota Provinsi.
¤  Pengadilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lembaga pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.
2.      Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan. Adapun susunan dari MK meliputi:
w  Ketua
w  Wakil ketua
w  Tujuh orang anggota hakim konstitusi
3.      Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah salah satu lembaga kekuasaan kehakiman bersifat mandiri yang mempunyai kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.










BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Lembaga peradilan di Indonesia memiliki tugas dan fungsi dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang adil guna menegakkan hukum untuk semua pencari keadilan. Adapun lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisisal.

3.2  SARAN
T  Setiap hakim dalam lembaga peradilan harus memutus dan memeriksa perkara pidana atau perdata dengan jujur dan adil.
T  Setiap masyarakat harus mengetahui kekuasaan kehakiman dan peran lembaga peradilan agar memperoleh keadilan yang sebenarnya.
T  Setiap lembaga pengadilan harus mampu bersifat terbuka dalam setiap perkara pidana sampai ke tingkatan kasasi.











DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Warson Munawir. 1996. Al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia). Jakarta: Balai Pustaka

Abdul Mujib Mabruri Thalhah Sapiah AM. 1994. Kamus Istilah Fikih, Jakarta: PT Pustaka Firdaus.
Kamus Tim Penyusun Kamus Pusat Peminaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1996. Jakarta: Balai pustaka.
S, Daryanto S. 1997. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Surabaya: Apollo.


[1] Ahmad Warson Munawir, Al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia), Cet. Pertama, Tahun 1996 M, Jakarta, hlm. 1215.
[2] Abdul Mujib Mabruri Thalhah Sapiah AM, Kamus Istilah Fikih, Pen. PT Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, Cet. Ketiga, hlm. 258. Lihat pula Kamus Tim Penyusun Kamus Pusat Peminaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Depdikbud, Balai Pustaka, Cet. Ketujuh, Tahun 1996, Jakarta, hlm.7. 

0 komentar:

Posting Komentar