BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Lembaga peradilan di Indonesia di jaman sekarang belum terlaksana secara
maksimal. Adanya unsur politik tersendiri di dalamnya yang selalu menguntungkan
bagi pihak elit yang memiliki ekonomi yang lebih tinggi. Masyarakat awam di
Indonesia yang beum mengetahui tentang lembaga peradilan di Indonesia ini
semakin tertindas oleh golongan elit yang memiliki wawasan lebih tentang
lembaga peradilan di Indonesia ini. Karena ketidak-tahuan mereka membuat mereka
sering dijadikan seperti kambing hitam oleh para elit. Lembaga peradilan
seharusnya memiliki tugas yang mulia yaitu memutuskan segala permasalahan
dengan adil dan bijaksana.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Adapun masalah yang ingin disampaikan dalam makalah
ini, yaitu:
1.
Apa yang
dimaksud Lembaga Peradilan?
2.
Apa saja macam-macaam
Lembaga Peradilan di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Lembaga Peradilan
Menurut Kamus Bahasa
Indonesia, lembaga yaitu badan atau organisasi yang tugasnya mengadakan
penelitian atas pengembangan ilmu.
Sedangkan kata “peradilan” berasal
dari akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata
“peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”,
“melaksanakan”, “menyelesaikan”.[1]
Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara
peradilan dengan pengadilan.[2]
Jadi, lembaga peradilan
adalah suatu badan atau organisasi yang tugasnya memutuskan suatu masalah dan
melakukan penelitian tentangnya.
2.2 Macam-Macam Lembaga Peradilan di Indonesia
Di Indonesia sendiri
memiliki tiga lembaga pengadilan yang tertinggi yaitu:
1.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) yaitu suatu lembaga pengadilan
tertinggi yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pemerintah.
Mahkamah Agung tersusun dari:
·
Pimpinan, dimana
pimpinan MA terdiri dari seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua
muda yang masing-masing memimpin satu bidang khusus.
·
Hakim Anggota
·
Panitera
·
Sekretaris MA
Para hakim yang bekerja dalam lingkup MA, paling
banyak berjumlah enam puluh orang.
Kekuasaan dan kewenangan MA yaitu:
v Memberikan nasihat hukum kepada Presiden untuk
pemberian dan penolakan grasi.
v Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan
sengketa.
v Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan
undang-undang.
v Mengadili permohonan peninjauan kembali putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
v Memberi pertimbangan dalam bidang hukum.
v Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang.
Adapun fungsi Mahkamah Agung, meliputi:
ü Member peringatan, teguran, dan petunjuk baik dengan
surat tersendiri maupun dengan surat edaran.
ü Melakukan pengawasan tertinggi kepada seluruh lembaga
pengadilan di lingkup MA dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
ü Mengawasi semua perbuatan para hakim di semua
lingkungan pengadilan.
Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap
putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan yang berada di
bawah Mahkamah Agung, yaitu:
i.
Peradilan Umum
Peradilan
umum merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman di bawah MA bagi
rakyat pecari keadilan. Adapun lembaga peradilan yang terdapat di dalamnya,
yaitu:
o Pengadilan Tinggi, sering disebut dengan pengadilan
tingkat dua atau pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali
perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri yang berkedudukan di
ibukota provinsi.
o Pengadilan Negeri adalah suatu lembaga pengadilan yang
mengadili pada tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana untuk
semua golongan yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.
ii.
Peradilan Agama
Peradilan
Agama adalah suatu lembaga peradilan di bawah MA bagi rakyat pencari keadilan
yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam
undang-undang berdasar syariat Islam. Adapun lembaga peradilan yang lain di
bawah lingkup peradilan agama, yaitu:
Ø Pengadilan Tinggi Agama merupakan suatu lembaga
pengadilan di lingkungan peradilan agama sebagai pengadilan tingkat banding
yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Ø Pengadilan Negeri Agama atau yang sering disebut
dengan Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota
kabupaten atau kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kota atau kabupaten.
iii.
Peradilan
Militer
Peradilan
Militer merupakan lembaga peradilan di bawah MA yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana
militer. Lembaga pengadilan di dalam lingkup peradilan militer yaitu:
§ Pengadilan Militer Utama merupakan badan kekuasaan
kehakiman di lingkup Peradilan Militer yang bertugas untuk memeriksa dan
memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan
Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer
Tinggi yang dimintakan banding.
§ Pengadilan Militer Tinggi yaitu suatu lembaga
peradilan di lingkup Peradilan Militer yang bertugas memeriksa dan memutus pada
tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat
Mayor ke atas.
§ Pengadilan Militer adalah salah satu lembaga peradilan
di bawah MA di lingkungan militer yang bertugas memeriksa dan memutus pada
tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat
Kapten ke bawah.
§ Pengadilan Militer Pertempuran merupakan badan pelaksana
kekuasaan peradilan di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan
memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran.
iv.
Peradilan Tata
Usaha Negara
Peradilan
Tata Usaha Negara yaitu salah satu badan kehakiman di bawah MA yang
melaksanakan kekuasaan keakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa
Tata Usaha Negara. Adapun beberapa lembaga pengadilan pada Peradilan Tata Usaha
Negara dilaksanakan oleh:
¤ Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan suatu
badan peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat banding
yang berkedudukan di ibukota Provinsi.
¤ Pengadilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lembaga
pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama yang
berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.
2.
Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu salah satu lembaga
tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan. Adapun susunan dari MK meliputi:
w Ketua
w Wakil ketua
w Tujuh orang anggota hakim konstitusi
3.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah salah satu lembaga kekuasaan
kehakiman bersifat mandiri yang mempunyai kewenangan mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat serta perilaku hakim.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Lembaga
peradilan di Indonesia memiliki tugas dan fungsi dalam menjalankan kekuasaan
kehakiman yang adil guna menegakkan hukum untuk semua pencari keadilan. Adapun
lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia
meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisisal.
3.2 SARAN
T Setiap hakim dalam lembaga peradilan harus memutus dan
memeriksa perkara pidana atau perdata dengan jujur dan adil.
T Setiap masyarakat harus mengetahui kekuasaan kehakiman
dan peran lembaga peradilan agar memperoleh keadilan yang sebenarnya.
T Setiap lembaga pengadilan harus mampu bersifat terbuka
dalam setiap perkara pidana sampai ke tingkatan kasasi.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Warson Munawir. 1996. Al-Munawwir (Kamus
Arab-Indonesia). Jakarta: Balai Pustaka
Abdul Mujib Mabruri Thalhah Sapiah AM. 1994. Kamus
Istilah Fikih, Jakarta: PT Pustaka Firdaus.
Kamus Tim Penyusun Kamus Pusat Peminaan dan Pengembangan
Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1996. Jakarta: Balai pustaka.
S, Daryanto S. 1997. Kamus Bahasa Indonesia
Lengkap. Surabaya: Apollo.
[1] Ahmad Warson Munawir, Al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia), Cet. Pertama,
Tahun 1996 M, Jakarta, hlm. 1215.
[2] Abdul Mujib Mabruri Thalhah Sapiah AM, Kamus Istilah Fikih, Pen. PT
Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, Cet. Ketiga, hlm. 258. Lihat pula Kamus Tim
Penyusun Kamus Pusat Peminaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Edisi Ketiga, Depdikbud, Balai Pustaka, Cet. Ketujuh, Tahun 1996,
Jakarta, hlm.7.
Label:
Hukum
0 komentar: